Burung Garuda Disakralkan - Hati-hati menggambar lambang negara Burung Garuda, baik dalam bentuk asli atau sesuai desain grafis hasil kreatifitas. Sebab bisa-bisa anda di penjara karena melanggar UU UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, UU juga mengurangi sosialisasi nilai-nilai Pancasila dari masyarakat.
"UU ini sangat mengatur secara limitatif penggunaan lambang negara burung garuda. Jika digunakan tidak sesuai dengan yang disebut di UU maka berakibat pidana," kata Koordinator Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ), Ryan Muhammad saat berbincang dengan detikcom, Senin, (12/12/2011).
Menurut mahasiswa semester VII Gakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta ini, aturan limitatif ini mengakibatkan Lambang Negara terasing. Apalagi Burung Garuda sebagai simbol dari Pancasila menjadi sakral dan tidak memasyarakat. Hal ini akhirnya mengakibatkan nilai-nilai Pancasila pun luntur.
"Apa yang diingat oleh masyarakat ketika berbicara Pancasila ? Pasti Burung Garuda. Kalau Bicara Burung Garuda, ya teringat Pancasila. Tapi bagaimana masyarakat mau mengenal Pancasila, jika berkreasi dengan lambang burung garuda dipidana?. Walau itu di desain kaos, umpamanya," beber Ryan.
Aturan limitatif ini yang membuat mahasiswa mendesak supaya UU ini di-judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama pasal 57 huruf c dan d yang mengatur limitatif penggunaan Burung Garuda. Sebab dengan aturan yang limitif ini selain menghilangkan kebebasan berekspresi juga menghilangkan kebebasan warga negara untuk berkreasi mencintai negara.
"Salah satunya dengan mendesain grafis burung garuda di kaos sepakbola. Masa itu dilarang?. Kami mendukung diadakannya judicial review UU tersebut terutama pasal 57 tersebut," ungkap Ryan.
Seperti diketahui, pekan ini Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) akan menguji UU tersebut ke MK.Menurut FKHK, UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengkriminalkan masyarakat yang ingin mewujudkan rasa cinta terhadap lambang burung garuda.
Dalam UU tersebut, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara sangat limitatif. Masyarakat yang menggunakan sibol tersebut di luar batasan yang disebut UU menjadi perbuatan tindak kriminal.
"Kami akan mengugat UU tersebut ke MK minggu ini," kata Sekjen FKHK, Ahluddin Saiful Ahmad.
Sumber Detik.com